A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
Yusuf berkata,
Juni 15, 2011 pada 1:19 am
Gimana kalau tidak cukup 24 jam tatap, karna guru honor sekarang ini jarang yang memiliki 24 jam tatap muka, sedangkan peryaratan di daerah harus 24 jam
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:40 pm
anda harus mencari sekolah lain untuk bisa sampe 24 jam, gal masalah
jokoset berkata,
November 20, 2012 pada 2:49 pm
Misalkan untuk 12 jam kita dapat dari sekolah swasta dan 12 jam lagi dari sekolah negeri, apakah bisa mengajukan Inpass?
ruslidjamik berkata,
November 28, 2012 pada 4:42 pm
bisa, yg penting anda kalo belum pns harus berangkat dari skol swastanya, karena yg berhak mengajukan adalah yayasan yg menaungi skol tsb. kalo skol negeri tidak boleh mengajukan guru non pns untuk inpassing
eva berkata,
Agustus 21, 2011 pada 6:32 am
apa benar syarat mengajar minimal 2 th. klo saya sdh mengajar pada tahun 2009 , berarti tahun ini apakah saya bs mngajukan inpassing
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:39 pm
udah bisa
sediono saputro berkata,
September 3, 2011 pada 1:44 am
saya sudah mengajar 12 tahun tetapi sekolah yang sejak awal saya ngajar tahun 1999 sekarang sekolahnya sudah tutup, saya sertifikasi dari sekolah yang baru dengan masa kerja 7 tahun SK th 2004, bisakah jika saya ngurus impasing diakui 12 tahun masa kerja?
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:39 pm
kalo ada bukti fisik dari sekolah yg sudah ditutup ajukan saja dan dilengkapi SK dari sekolah yg sekarang, bisa saja
arya berkata,
September 13, 2011 pada 8:47 am
kalau sudah s-1 tapi belum akta IV bagaimana pak? mohon infonya
ayyash berkata,
Desember 22, 2011 pada 7:48 am
yang telah S-1 dengan disiplin ilmu murni tetapi tidak memiliki Akta IV diharapkan untuk tidak berusaha mendapatkan Akta IV dari manapun juga terkecuali dari disiplin ilmu Keguruan dan Pendidikan!!! marilah kita satu sama lain saling menghargai dan menghormati,,,
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:36 pm
alangkah baiknya anda punya akta 4 dulu
Amru berkata,
September 14, 2011 pada 2:25 am
ass. Pak, saya mengajar di SD Negeri, ijazah D3, apakah bisa mengajukan inpassing?
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:35 pm
mengajukan inpass harus diajukan oleh yayasan yg menangungi sekolah anda
andy leta berkata,
Oktober 10, 2011 pada 7:24 am
Bisa minta contoh format 1234….
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:33 pm
anda bisa minta ke dinas pendidikan kota/kab setempat
kosim gb berkata,
Oktober 18, 2011 pada 1:14 am
Saya sudah punya NUPTK (2835752654200022) tetapi kenapa pada saat mengisi data inpassing untuk guru tidak bisa. Harus ulangi No. NUPTK nya. Mohon penjelasaannya.?
Makasih
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:32 pm
ngisi inpassing dimana? kok perlu memasukkan nuptk?
hairun zainuddin berkata,
Oktober 28, 2011 pada 4:20 am
Bagaimana dengan saya pak.karena ijazah S1 saya Sarjana Hukum tapi saya memiliki AKTA 4. Kemudian saya juga memiliki ijazah D2 PGSD dan Akta 2.apakah bisa pak mengajukan Inpassing?, meskipun saya sarjana S1 Hukum Tapi saya juga memiliki Akta D2 PGSD. Bls .
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:31 pm
selama anda berprofesi guru dan punya nuptk serta diajukan oleh yayasan, anda bisa mengajukan inpass
Tati berkata,
November 10, 2011 pada 1:00 am
Bismillah…
Apakah inpassing berlaku bagi semua guru atau guru yang sudah sertifikasi saja?
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:30 pm
semua guru baik yg udah sertifikasi ataupun yg belum
RIDWAN berkata,
Desember 5, 2011 pada 8:51 am
GIMANA KALAU YANG BERSTATUS SEKOLAH NEGERI APA BISA INPASSING? N APA BISA NYALON / DAFTAR JADI PEGAWAI NEGERI?
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:29 pm
kalo udah PNS gak perlu ngajukan inpassing lagi, tida perlu
wilson smith berkata,
Desember 6, 2011 pada 10:12 am
Bolehkah kami mengirim sendiri berkas untuk pengusulkan infassing ke Ditjen PMPTK jakarta ?
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:28 pm
angkah baiknya jemput bola ke pusat saja, dari pada menunggu langkah dari dinas pendd. kota/kab. yg kadang mash menunggu yg lain
ayyash berkata,
Desember 22, 2011 pada 7:45 am
yang telah S-1 dengan disiplin ilmu murni tetapi tidak memiliki Akta IV diharapkan untuk tidak berusaha mendapatkan Akta IV dari manapun juga terkecuali dari disiplin ilmu Keguruan dan Pendidikan!!! marilah kita satu sama lain saling menghargai dan menghormati,,,
mutholib berkata,
Januari 21, 2012 pada 5:11 am
pak lampirannya dimana ?
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:26 pm
lampiran yg mana ? form maksudnya? kalo form anda bisa minta ke dinas pendidikan kota/kab setempat
Subekti berkata,
Maret 7, 2012 pada 4:28 am
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
bagai mana cara mendapatkan form 1 sampai 4
apabila syarat-syarat pengajuan ke alamat yang tertera apakah pasti ditindak lanjuti…suwun
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:25 pm
form bisa minta ke dinas pendidikan kota/kabupaten. kalo mengajukan pasti diproses
Yusup berkata,
April 2, 2012 pada 4:15 pm
inpashing itu untuk guru non pns d yayasan ajja ato d skolah negri jg bsa mngajukan g??
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:23 pm
inspassing hanya bagi guru non PNS saja, yang diajukan yayasan atau atasannya
wiwik berkata,
Mei 31, 2012 pada 11:56 am
mohon dijawab untuk pertanyaan yang sama dg sdr.yusup, yaitu d sekolah negri bisa mengajukan inpasing apa tdk, soalnya saya sdh 7 th jd gtt d sekolah negri
ruslidjamik berkata,
Juni 6, 2012 pada 4:22 pm
inspassing hanya bagi guru non PNS saja, yang diajukan yayasan
zahidin berkata,
Juni 16, 2012 pada 5:29 pm
Assalamu’alaikum,..
saya dari S-1 komputer kemudian mengambil S-1 BK,.. apakah akta mengajar BK bisa diajukan sebagai persyaratan pengajuan NUPTK. saya mengajar di TIK. terimakasih atas informasinya.
ruslidjamik berkata,
Juni 18, 2012 pada 4:01 pm
gak masalah bos, kalo hanya nuptk, lulusan sma juga tak masalah, ok
zahidin berkata,
Juni 16, 2012 pada 5:39 pm
Assalamu’alaikum,..
saya dari S-1 komputer kemudian mengambil S-1 BK,.. apakah akta mengajar BK bisa diajukan sebagai persyaratan pengajuan INPASSING. saya mengajar di TIK. terimakasih atas informasinya.
ruslidjamik berkata,
Juni 18, 2012 pada 3:59 pm
saya kira gak masalah yang penting anda punya sk yayasan dan diajukan melalui yayasan untuk mengajukan inpassing, ok
kamal berkata,
Juli 4, 2012 pada 4:45 am
Saya mau tanya,,, saya sudah ngajar 12 tahun ngajar, tapi sampai sekarang belum juga inpassing, sementara saya sudah berulang kali mengajukan berkas inpassing ke kantor dinas kabupaten/ kota,,, belum ada balasan,,atau pemberitahuan kekurangan berkas dari kadis kabupaten / kota
ruslidjamik berkata,
Juli 13, 2012 pada 5:52 pm
menurut pengalaman banyak teman2, alangkah baiknya anda melakukan pengajuan proses inpassing jangan ke dinas kabupaten/kota, mereka tidak akan merespon. alangkah baiknya langsung saja diajukan sendiri atau lebih baik dikoordinir secara bersama, langsung dibawa ke jakarta. dinas kab/kota tidak mau tahu ttg inpassing, karena merasa bukan tugas mereka. terima kasih
kamal berkata,
Juli 4, 2012 pada 4:47 am
tolong ya pak jawabannya saya masih penasaran,,,,,
ruslidjamik berkata,
Juli 13, 2012 pada 5:55 pm
langsung ke jakarta aja. trims
kamal berkata,
Juli 4, 2012 pada 4:48 am
oh,,,ya,,, pak saya ngajar di swasta
ruslidjamik berkata,
Juli 13, 2012 pada 5:56 pm
ya anda sudah memenuhi salah satu syaratnya karena ngajar di swasta. trims
wahyu rus berkata,
Juli 6, 2012 pada 11:41 am
Assalamualaikum…..
pak sy gtt di smk negeri selama 8 th ,apa bisa diajukan sbg persyaratan INPASSING ? sekian terima kasih atas balasannya
ruslidjamik berkata,
Juli 13, 2012 pada 5:46 pm
menurut aturan pengajuan inpasing, syarat utama harus diajukan oleh yayasan yang menaungi sekolah anda. karena anda gtt di sekolah negeri maka menurut aturan tidak bisa karena sekolah negeri milik pemerintah. terima kasih
arik berkata,
Juli 20, 2012 pada 5:28 am
Ass,Pak sy sdh mengajukan impassing krg lbh 2 th lalu bersamaan dg teman ttp py tmn sy sdh keluar tp py sy kq belum bagaimana cara ngeceknya, mhn bls.
ruslidjamik berkata,
Juli 25, 2012 pada 6:12 pm
ok, sy juga pnya pengalaman, punya temen dekat sy jg sampe sekarang gak kelar2 jg, padahal dia udah 2 kali ngajukan langsung ke jakarta, setelah dikonfirmasi kesana katanya ada kekurangan berkas tapi gak dijelaskan apa yg kurang. kalo boleh sy saran, coba anda urus langsung ke jakarta shg tahu kenapa blm kelar jg (temen sy hny nanya melalui telepon), ok
rius berkata,
Juli 30, 2012 pada 3:21 pm
saya mulai ngajar honorer 1 juli 2006,lalu menjadi guru tetap 1 juli 2009 status tersebut pada yayasan yang sama,yang mau saya tanyakan sudah bisakah mengikuti impasing ?mohon bantuannya.
ruslidjamik berkata,
Juli 31, 2012 pada 7:33 pm
anda sudah bisa ngajukan inpass, yang penting diajukan oleh yayasan, ok
rika berkata,
Agustus 4, 2012 pada 3:40 am
25. rika
aslm. pak saya suda S.1 tetapi ijazah saya belum keluar,apakh saya bs mengajukan inspanssing pak???????????/ mhn penjelasannya.
ruslidjamik berkata,
Agustus 8, 2012 pada 5:38 pm
rika, apakah anda sudah ngajar di sekolah swasta? kalo ya anda sudah bisa mengajukan inpass, asal diajukan oleh yayasan yg menaungi sekolah anda, namun alangkah baiknya tunggu saja ijazah anda dulu, ok
Albertus Nurhadi Purwaka berkata,
Agustus 7, 2012 pada 11:43 am
Bagaimana dan apa persyaratannya jika yg mengajukan inpassing adalah seorang kepala sekolah SD. Apakah ketentuan wajib mengajarnya jugaa harus 24 jam ?
ruslidjamik berkata,
Agustus 8, 2012 pada 5:42 pm
Sdr, kasek boleh juga ngajukan, persyaratan umum sama dengan guru hanya ketentuan jam ngajar antara guru dg kasek kan memamng beda (kasek hanya 12 jam/minggu)
febru berkata,
Agustus 14, 2012 pada 10:39 am
selamat sore pak,sy mau tny untuk pengiriman berkas2 dan follow up nya apakah lbh afdol di kntr jkt lgsg?Bgmn klo prosesnya mesti mondar-mandir pak?Sedangkan sy ada di semarang.Trimakasih.
ruslidjamik berkata,
September 2, 2012 pada 4:36 pm
sore jg, pengalaman sy lebih baik langsung ke Jkt sebab dinas ditempat sy kurang respek dg program ini dianggap bukan tugasnya, kecuali dinas pendidikan di kota anda aktif lebih baik bersama yg lain, dikoordinir diknas setempat shg biaya lebih murah. kalo langsung pokoknya syarat2nya sudah lengkap gak akan mundar mandir. pengalaman sy hanya sekali ke Jkt. pokoknya syaratnya lengkap, ok
cityhary berkata,
Agustus 14, 2012 pada 4:01 pm
syaratnya cuma 3 itu pak? makasih
ruslidjamik berkata,
September 2, 2012 pada 4:31 pm
ya, coba anda baca di blog sy sekali lagi
Nunik Indriyani berkata,
Agustus 15, 2012 pada 8:16 pm
Assalamu’alaikum pak,sebenarnya batas waktu pengajuan inpassing kpn y?apa th2012 msh menerima?
ruslidjamik berkata,
September 2, 2012 pada 4:30 pm
gak ada batas, pengajuan sepanjang tahun, pokoknya anda sudah memenuhi persyaratan yg ada, anda bisa mengajukan. ini sesuai UU, looo
rita helianty berkata,
Agustus 19, 2012 pada 11:18 pm
maksudnya diajukan oleh yayasan apa ya pak? Yayasan yang harus menandatangani semua dokumen? makasih pak
ruslidjamik berkata,
September 2, 2012 pada 4:25 pm
artinya bahwa anda mengajar di sekolah swasta (yg otomatis dibawah yayasan). salah satu syaratnya dalah bahwa pengajuan tsb harus diajukan oleh yayasan yg menaungi sekolah tersebut.
Rusln.M berkata,
September 10, 2012 pada 8:47 am
Saya dah mendaftar inpassing melaui online, tapi berkasnya sy blm kirim, apa bisa diproses pak?
ruslidjamik berkata,
September 13, 2012 pada 5:07 pm
boleh-boleh aja daftar dg online namun alangkah baiknya berkasnya langsung dibawa ke jakarta saja karena butuh bukti fisik (berkas) tsb. Ok
Marda Tanjung berkata,
September 13, 2012 pada 1:02 pm
Saya sudah27 tahun mengajar ,apa bs mengurus impasing dgn ijazah Diploma III / Akta III ?TQ
ruslidjamik berkata,
September 13, 2012 pada 5:05 pm
Salah satu syarat pengajuan inpass adalah berijazah strata satu, ok trim
juniar lumbanrajA berkata,
September 15, 2012 pada 5:47 pm
Saya sudah mengajar 30 tahun tetapi belum S1, apakah saya bisa mengajukan infassing ?
ruslidjamik berkata,
September 21, 2012 pada 6:08 pm
maaf setahu saya harus sarjana strata satu
dominika ginting berkata,
September 19, 2012 pada 7:11 am
saya mulai ngajar thn 2005,namun diangkat jd guru tetap thn 2012.apa udah bs inpassing?
ruslidjamik berkata,
September 21, 2012 pada 6:06 pm
kalo anda udah diangkat PNS ya gak usah inpassing
aris berkata,
September 20, 2012 pada 5:50 am
apa yang harus saya persiapkan untuk mengusulan inpasing non pns bila semua syarat dah lengkap…..
ruslidjamik berkata,
September 21, 2012 pada 6:05 pm
sama
aris berkata,
September 20, 2012 pada 5:52 am
apa yang harus saya persiapkan untuk mengusulan inpasing non pns bila semua syarat dah lengkap…..tolong kirim contoh form 1 dan seterusnya sebasgai lampiran
ruslidjamik berkata,
September 21, 2012 pada 6:05 pm
kalo persyaratan dah lengkap ya bawa aja langsung ke jakarta ato secara kolektif melalui kantor diknas setempat, ok
novi berkata,
Oktober 9, 2012 pada 6:41 am
pak kapan pembukaan inpassing lagi..soalnya saya baru mo daftar inpassing
novi berkata,
Oktober 9, 2012 pada 9:52 am
halo pak..rusli jwab dong??
ruslidjamik berkata,
Oktober 9, 2012 pada 4:18 pm
maaf lama udah sys jawab
ruslidjamik berkata,
Oktober 9, 2012 pada 4:15 pm
maaf baru bisa jawab. pengajuan inpass setiap waktu, kalo anda sudah siap persuaratan silakan anda ajukan ke pusat saja langsung (alangkah baiknya), namun ada juga diknas kabupaten yang sangat peduli, silakan dikoordinir oleh dinas setempat, tapi kalo pengalaman sy, punyaku diajukan langsung ke pusat
novi berkata,
Oktober 10, 2012 pada 8:54 am
pak syarat yg harus dipenuhi selain ketrangan pengajuan diatas andai langsung ke pusat apakah perlu bawa surat rekomendasi dari diknas kabupaten / propinsi setempat.biar berkas yg ntar dibawa ke pusat gak ada yg tertinggal..terimakasih pak sebelumnya.
ranto togatorop berkata,
Oktober 16, 2012 pada 2:38 pm
Pak, saya mau bertanya ??..saya sudah punya ijasah S2 matematika Januari 2012, dan status ijasah S2 saya : Izin Penyelengaraan Berdasarkan Keputusan DirJen DikTi DepDikNas. Apakah bisa mengajukan inpassing tahun ini ??..Terimakasih.
ruslidjamik berkata,
Oktober 16, 2012 pada 5:54 pm
makasih atas atensinya. yg perlu saya tanya apakah anda guru swasta? kalo ya berarti anda bisa mengajukan inpass, melalui pengajuan yayasan yg menaungi sekolah swasta anda.
asvon 71 berkata,
Oktober 21, 2012 pada 12:41 am
Ijazah saya PLS sertifikasi saya PKn, apakah bisa inpassing ? masa kerja saya 25.th. No HP saya 081286034556
ruslidjamik berkata,
Oktober 21, 2012 pada 5:19 pm
bisa yang penting anda ngajar di swasta dan di ajukan oleh yayasan yg menangungi lembaga anda
asvon 71 berkata,
Oktober 21, 2012 pada 12:48 am
Saya sudah lulus sertiifikasi th 2008 masa kerja saya 25 th,tapi sampai saat ini belum memperoleh inpassing?
ruslidjamik berkata,
Oktober 21, 2012 pada 5:21 pm
meskipun belum sertifikasi anda berhak mengajukan inpassing apalagi udah bersertifikasi
Amin berkata,
Oktober 22, 2012 pada 10:29 am
Apakah pengajuan Inpassing guru Swasta,pada skolah swastanya harus ada Gaji Pokok nya dulu?
ruslidjamik berkata,
Oktober 22, 2012 pada 5:20 pm
tidak harus teman, tidak ada persyaratan spt itu
ahmad berkata,
November 2, 2012 pada 6:46 am
seberapa lama terbitnya SK inpassing dari pengajuan? mhn dibalah
ruslidjamik berkata,
November 4, 2012 pada 3:34 pm
ya sekitar satu tahun sejak pengajuan
aminah berkata,
November 5, 2012 pada 2:08 pm
Ass.maaf sebelumnya, saya mau tanya. saya paenah kirim pengajuan inpassing apa sdh di proses atau bagaimana ya kok belum turun SK nya seberapa lama ya pak dari pengajuan? balas
ruslidjamik berkata,
November 5, 2012 pada 3:47 pm
menurut pengalaman saya dari pengajuan sampe keluar Sk kurang lebih setahun setengah. itu yg saya alami. memang agak lama karena mungkin banyak pengajuan dan menyatu ke pusat, trims
NUHI berkata,
November 9, 2012 pada 4:44 am
Bapak/ibu yang terhormat, saya mau tanya kalau pengajuan infasing untuk guru non PNS itu waktunya setiap saat buka atau di tentukan oleh dep yang bersangkutan?… terima kasih atas informasinya.
ruslidjamik berkata,
November 15, 2012 pada 1:39 pm
waktu pengajuan tdk ada batas setiap waktu bisa mengajukan, trims
jokoset berkata,
November 12, 2012 pada 3:41 am
Ass. saya gtt di SDN buduran 1 Nganjuk. apa bisa mengajukan Inpassing? balas
ruslidjamik berkata,
November 15, 2012 pada 1:38 pm
setahu saya yg bisa mengajukan inpassing harus diajukan oleh yayasan, artinya sklh yg berada dibawah yysan
jokoset berkata,
November 17, 2012 pada 1:25 am
Yayasan tersebut harus dalam lingkup Departemen Agama Atau DIKNAS Pak?
ruslidjamik berkata,
November 19, 2012 pada 2:49 pm
terserah, mau diknas ato depag boleh mengjukan inpass
tunggal ajining prasetiadi berkata,
November 13, 2012 pada 1:24 am
kalo bisa sy dikirimi file lampiran 1 sampai 4 pak, kirimin ke email sy : a71ku@yahoo.co.id trims
ruslidjamik berkata,
November 15, 2012 pada 1:36 pm
maaf, saya gak punya file tsb
rifa berkata,
November 21, 2012 pada 1:25 am
pak, untuk inpasing tahun ini ada? ada lagi kira2 kapan ya..makasih
ruslidjamik berkata,
November 28, 2012 pada 4:43 pm
inspas dilakukan kapan saja yg penting persyaratan udah memenuhi, anda ajukan saja, ok
wawan berkata,
Desember 3, 2012 pada 1:50 pm
pak, saya ngajukan inpassing tp katanya udah tutup. Tahun 2014 baru ada inpassing lagi, yang benar gimana ni pak ? Trim’s
ruslidjamik berkata,
Desember 7, 2012 pada 10:45 am
wah, kata siapa anda dapat info tsb, setahu sy pengajuan terus berjalan
mailani eka yanti /tk al hairiah bandar lampung berkata,
Desember 12, 2012 pada 12:31 am
benar kami pun demikian kami pun mengajukan ke dinas pusat di tolak dipusat yang menerima kami bapak romi di pusat katanya inpassing tutup . tolong pak kami harus kemana mengurusnya…
asmawati berkata,
Desember 7, 2012 pada 7:17 am
nama saya sudah masuk ke daftar guru inpassing. yg saya tanyakan setelah nama saya masuk bagai mana kelanjutannya dan persyaratan apa lagi yang saya lengkapi untuk mendapatkan tunjangan dari passing
ruslidjamik berkata,
Desember 7, 2012 pada 10:43 am
syukur, berarti anda tinggal tunggu keluarnya SK Inpass tsb. tetapi untuk mendapatkan tunjangan tunggu dulu, apakah anda sudah lulus sertifikasi guru? kalo belum yaaa hanya dapat SK nya saja. nanun jika anda sudah sertifikasi maka akan terjadi penyesuaian dari TPP tsb, trims
mailani eka yanti /tk al hairiah bandar lampung berkata,
Desember 12, 2012 pada 12:08 am
ass …. selamat pagi saya mau bertanya …saya selalu mengajukan inpassing selalu gagal dan tdk ada realilasasi yang nyata kemana lg saya harus mengurus bahkan sudah ke pusat berulang kali tp selalu di tolak juga tdk ada kabar beritanya ….. saya lulus sertifikasi thn 2007 dan guru tk di kota bandar lampung …. tolong pak kapan bisa mengurusnya kembali inpassing saya kemana…?
mailani eka yanti /tk al hairiah bandar lampung berkata,
Desember 12, 2012 pada 12:44 am
maaf pak kalau ke jakarta lagi menemui siap dan bagian apa … termakasih pak …
ruslidjamik berkata,
Desember 29, 2012 pada 3:36 pm
anda mengurus berapa kali? berkali-kali? sampe ke pusat lagi. memang lebih baik urus sendiri ke pusat, tapi pengalaman saya tidak berkali-kali spt itu, atau mungkin ada persyaratan yg belum lengkap, tapi memang agak lama menunggu dari pengajuan sampe keluar SK
cien hui berkata,
Desember 25, 2012 pada 2:20 am
mau tanya ni,berkas pengajuan inpassing kami diajukan melalui dinas pendidikan bulan agustus 2011 yang lalu , kenapa sampai sekarang belum ada tanda tanda diterbitkan SK nya ?? terima kasih
ruslidjamik berkata,
Desember 29, 2012 pada 3:44 pm
kalo melalui diknas kabupaten/kota pasti scr kolektif dan tentu membutuhkn waktu lama, alangkah baiknya anda urus sendiri ke pusat
Ironspd (@IronSpd) berkata,
Desember 26, 2012 pada 8:17 am
Pak, apa bedanya mengurus inpassing sendiri dg lewat dinas Kab/kodya. Kalau ngurus sendiri apa prosesnya lama dari meja ke meja. Dan prosesnya apa mudah? Dengan catatan Adm Nya sudah lengkap.
ruslidjamik berkata,
Desember 29, 2012 pada 3:46 pm
pengalaman sy tidak cukup rumit kok, alngkah baiknya urus sendiri ja biar jelas
mika sianipar berkata,
Desember 28, 2012 pada 12:03 pm
Ada informasi bhw inpassing tidak buka thn 2012, untk daerah jakarta
apakah kabar itu benar? Trimakasih
ruslidjamik berkata,
Desember 29, 2012 pada 3:47 pm
wah kalo itu sy kurang paham kalo husus DKI ja
beni berkata,
Januari 5, 2013 pada 2:11 am
ada contoh formulir inpasing ?
ruslidjamik berkata,
Januari 7, 2013 pada 4:16 pm
tidak ada formulir khusus kok
Albertus Nurhadi Purwaka berkata,
Januari 9, 2013 pada 2:18 am
Bapak, saya ini kepala sekolah SD swasta. Bagaimana prosedur dan syarat pengajuan inpasingnya ? Mohon penjelasan, terima kasih.
ruslidjamik berkata,
Januari 24, 2013 pada 5:23 am
sama sperti PTK yg lain pak, prosedur pengajuannya sama, tidak ada perbedaan.
ghoisani berkata,
Januari 14, 2013 pada 11:21 am
Kalau sudah dapat sk inpassing apa berdampak bagi kesejahteraan guru? Trims
ghoisani berkata,
Januari 14, 2013 pada 11:24 am
Apakah setelah dpt sk inpassing menambah kesejahteraan guru?
ruslidjamik berkata,
Januari 24, 2013 pada 5:20 am
kalo anda sudah tersertifikasi otomatis TPP anda akan menyesuaikan menurut golongan kepangkatan anda sesuai dengan gaji pokok PNS. ttp kalo anda belum paling tidak anda sudah diakui sebagai PTK, trims
mujahidin berkata,
Januari 20, 2013 pada 11:19 pm
assalamu’alaikum, pak saya sdh mengajukan inpassing langsung ke jakarta bersama 10 orang alhamdulillah 3 bln kemudian sdh keluar meskipun hanya 4 orang, bagaimana nasib yang lain ini pak soalnya sy sdh memperbaiki data berkali-kali dan sampai sekarang gak ada kabarnya. Sy mau mengajukan lagi sebanyak 20 orang apa sdh di buka ?
ruslidjamik berkata,
Januari 24, 2013 pada 5:18 am
memang kadang pengalaman sy dari sekian ada saja yg belum lulus karena mungkin beberapa persyaratan yg belum cukup. upayakan sj lagi dan lagi karena memang sngat banyak yg mengajukan. bayangkan se indonesia hanya ditangani satu pintu, pasti agak lama, trims
ERNI berkata,
Januari 22, 2013 pada 4:51 am
maaf pak, sy msh kurang mengerti… mohon dijelaskan… td sy ada baca komen bahwa biar cpt ngurus lgsg aja… sy ada di batam, kepri… Jika sy mau slsai cpt keluar SK Inpassingnya, apakah bs sy kirim via pos ke jkt? dr Prosedur Pengusulan yg bpk paparkan, mulai tahap no brp baiknya sy ngurus sndri… tks
ruslidjamik berkata,
Januari 24, 2013 pada 5:16 am
pengalaman pribadi, sy urus langsung ke jakarta dengan membawa persyaratan berkas yg dibutuhkan dlm pengajuan inpass, dan memang agak lama. sy keluar SK dari pengajuan butuh kurang lebih satu setengah tahun, trims
Utami berkata,
Februari 19, 2013 pada 8:02 am
wah, dengan cara ini ada kemungkinan kita (guru swasta) dapat meningkatkan kesejahteraan setara guru negeri. saya pikir jam mengajar, kewajiban dan tanggung jawab kita sama beratnya dengan teman-teman di negeri.
semangat teman-teman!!!
ruslidjamik berkata,
Februari 19, 2013 pada 4:50 pm
trima kasih komennya
Tambunan Roberts berkata,
Maret 13, 2013 pada 6:49 am
pa alamat di pusat nya dimn untuk daptar infasing tks pa rusli
ruslidjamik berkata,
Maret 17, 2013 pada 3:26 pm
pengalaman saya, langsung mengajukan ke pusat kemendiknas jakarta. tanya bagian pengajuan inpass, disana mesti diberi tahu bagian petugas mana yg menangani inpass.
rahmi berkata,
Maret 11, 2013 pada 2:36 pm
saya sdh mnjd guru tetap Yayasan dr 1986 – skrg. dan sdh mmpnyai kualifikasi s-1 dan akta IV dr 2010 dan lulus sertifikasi 2011. bagaimana cara mengusulkan inpassing, mohon bantuannya, wasalam
ruslidjamik berkata,
Maret 17, 2013 pada 3:22 pm
pengajuan inpass bisa melalui kolektif sekolah masing-masing. pengalaman di lapangan ada yg diajukan melalui dinas pendidikan setempat atau langsung secara kolektif atau pribadi diajukan ke pusat. tetapi yang saya dengar saatsekarang tetap terus berlangsung meskipun proses memang butuh waktu agak lama, mulai pengajuan sampai keluarnya sk inpass, selamat mengajukan.
muslim berkata,
Maret 16, 2013 pada 7:33 am
Apakah sekarang bisa mengajukan Inpassing langsung via pos, timas kasih atas penjelasannya
ruslidjamik berkata,
Maret 17, 2013 pada 3:34 pm
via pos, boleh-boleh aja namun pengalaman sy, alangkah baiknya dibawa langsung saja, karena terus terang yg mengajukan banyak sekali sdr, sy hanya khawatir sampe disana tidak tertangani dengan baik.
Ledi berkata,
Maret 22, 2013 pada 5:40 am
untuk impassing 2013 apakah sudah dibuka?
krn pada bulan januari 2013 saya bersama teman2 guru pernah datang langsung ke senayan, tapi kita “dilempar” sana sini, dan ujung-ujungny mereka bilang belum dibuka… kenapa ya mereka tidak memberikan informasi yang jelas pada kami saat itu? terima kasih
ruslidjamik berkata,
Maret 23, 2013 pada 5:24 pm
yang sy dengar emang sedang ada penataan dalam rangka perbaikan administrasi, ikuti saja infonya
hoyroni filiyawati berkata,
April 8, 2013 pada 2:18 am
tahun ini kapan ada pengajuan lagi???
ruslidjamik berkata,
April 11, 2013 pada 5:44 pm
sebenarnya tidak ada penutupan pengajuan hanya saat sekarang sedang di adakan pembenahan. tunggu aja
maksum berkata,
April 18, 2013 pada 2:03 pm
apa sekarang dah bisa mengajukan inpassing pa ! tolong jawab !
ruslidjamik berkata,
April 18, 2013 pada 4:22 pm
yg sy dengar sebenarnya sepanjang tahun boleh mengajukan, hanya saat ini msh da pembenahan, tp boleh ja terus ajukan
maksum berkata,
April 18, 2013 pada 2:54 pm
pa bulan april 2013 ini inpasing dah bisa diterima yg tadinya kata nya ad
ruslidjamik berkata,
April 18, 2013 pada 4:23 pm
sama
sutarsa berkata,
Mei 10, 2013 pada 7:32 am
SAYA SUDAH MAJU INPASING TH. 2011 TAPI BELUM TURUN SK, PADAHAL SAYA SK GURU TETAP SAYA TH. 1986. NASIB APA GIMANA INI
ruslidjamik berkata,
Mei 16, 2013 pada 4:14 pm
yang sabar tunggu aja dulu, emang agak lama prosesnya. ok
ubay berkata,
Mei 11, 2013 pada 7:02 am
pa saya mohon minta format 1 ( lampiran 1 )
ruslidjamik berkata,
Mei 16, 2013 pada 4:15 pm
anda bisa minta di diknas setempat, ok
farha berkata,
Mei 17, 2013 pada 8:33 am
saya sudah sertifikasi tahun 2011, inpassing nya blom bagaimana caranya?
ruslidjamik berkata,
Juni 17, 2013 pada 3:13 pm
kalo anda blm mengajukan berkas inpass, ya anda harus mengajukannya ke jakarta, bisa individu ato kolektif, bisa melalui dinas setempat ato per pribadi
neena berkata,
Mei 21, 2013 pada 4:10 pm
pak saya pernah mengajukan inpassing pd tahun 2011, pd saat itu kolektif dr dinas setempat dg guru2 yg lain..kbetulan ada 2 gelombang dan sya termasuk gelombang kedua, tidak lama cek diinternet nama sya masuk dlm daftar yg diterima, smp skarang tdk ada kbar.kmudian tahun 2012 cek lagi di internet sebagian yg sdh diterima ada keterangan dlm proses dan sbagian yg lain tdk ada keterangannya, dan smpe skrg jga blm ada kjelasan…apakah yg tdk ada keterangannya “dlm proses” gagal dlm pengajuan inpassing? mohon penjelasannya. trmakasih
ruslidjamik berkata,
Juni 17, 2013 pada 3:12 pm
kemungkinan ada persyaratan yg kurang atau data diri yg berbeda dg data yg tersedia, urus sj lagi, ok
Winan Pramudya berkata,
Mei 22, 2013 pada 5:11 am
Pak Rusli, di sekolah kami (Surabaya), dari 16 guru penerima TPP, 10 guru sudah turun sk inpasingnya, yang 6 guru (termasuk saya) belum turun sk inpasingnya, padahal kami ngurusnya selalu bersama-sama.Kami ber-6 berniat ke jakarta untuk mengurusnya. Apa saja yang harus kami bawa atau kami persiapkan? Trimakasih sebelumnya..
ruslidjamik berkata,
Juni 17, 2013 pada 3:10 pm
sy paham pak, banyak terjadi demikian. urusnya bersama tapi keluarnya beda. kemungkinan besar kurang syarat atau data yg tersedia dengan data yg anda bawa tidak singkron. ini bisa jg menjadi faktor keterlambatan tsb. alangkah baiknya urus aja ke jakarta, bawa persyaratan yg anda serta dahulu, semua berkas yg kira2 berhubungan dg inpass bawa saja, ok
Enik Sulistyowati berkata,
Mei 28, 2013 pada 11:50 am
assalamualaikum wr.wb (saya dari guru TK)
saya sudah mengajukan inpassing bersama sama saya sudah sertifikasi tahun 2008 mengapa inpassing saya belum keluar padahal teman saya yang belum sertifikasi kok sudah keluar inpassingnya . mohon penjelasannya
wassalamualaikum wr.wb
ruslidjamik berkata,
Juni 17, 2013 pada 3:07 pm
jika anda sudah mengajukan berkas persyaratan namun sampe saat ini belum keluar, kemungkinan ada persyaratan yg belum terpenuhi dan kemungkinan juga kesalahan data antara yg kita ajukan dengan data yg sudah tersedia
Nurul Hidayati berkata,
Juni 10, 2013 pada 2:48 am
pak tolong informasinya, sk impasing saya belum jadi katanya berkas usulan saya kurang lengkap tolong infonya yang kurang apa saja dan bolehkah saya melengkapi.nuptk saya 2435754655300022 atas nama nurul hidayati satker sma kartikatama lampung
maryono berkata,
Juni 13, 2013 pada 8:54 am
apa bisa pengurusan inpasing diurus sndiri (guru yang bersangkutan)
ruslidjamik berkata,
Juni 17, 2013 pada 3:04 pm
alangkah baiknya diurus sendiri, jika ada kekurangan persyaratan akan bisa langsung diketahui dan prosesnya cepat, ok